fbpx

Mengenali PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)

Secara umum, kebanyakan orang mengetahui bahwa perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu negeri (PTN) dan swasta (PTS). Namun, PTN sendiri memiliki beberapa status. Salah satunya adalah PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Lalu, apa saja yang membedakan PTN BH dengan perguruan tinggi lainnya? Apa saja status perguruan tinggi di Indonesia? Apa pengaruhnya bagi dosen di perguruan tinggi dengan status PTN BH? Artikel ini akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!

PTN BH adalah salah satu status perguruan tinggi di Indonesia.

Apa Itu PTN BH?

Pada dasarnya, PTN BH adalah perguruan tinggi yang memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya dan keuangan, serta dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Pada peluncuran Permendikbud No. 4 Tahun 2020, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa dengan berbadan hukum, perguruan tinggi akan lebih mandiri dan dinamis. Selain itu, pemerintah tidak akan mengurangi subsidi sehingga kampus berstatus PTN BH tidak mengalami kerugian finansial. Dalam hal operasional, PTN BH selayaknya perusahaan BUMN yang memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangannya sendiri.

Karakteristik PTN BH

Menurut Pasal 63 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, berikut ini beberapa hal yang dimiliki PTN BH yaitu:

  1. Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
  2. Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.
  3. Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.
  4. Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
  5. Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan.
  6. Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
  7. Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Macam-macam Perguruan Tinggi Berdasarkan Statusnya

Berikut ini adalah tiga macam pergururan tinggi berdasarkan statusnya, yaitu:

1. PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)

Perguruan tinggi yang memiliki otonomi penuh dan beroperasi seperti BUMN.

2. PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)

PTN BLU adalah perguruan tinggi negeri dengan otonomi level kedua yang lebih rendah dibandingkan PTN BH. Pengelolaannya serupa dengan rumah sakit milik negara dan otonomi yang dimilikinya adalah kemampuan untuk mengelola pendapatan nonpajak.

3. PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian)

PTN Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah nauangan kementerian. Pemasukan yang diterima seperti SPP atau UKT perlu masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. Oleh karena itu, otonomi PTN Satker terbilang terbatas.

Implikasi Status PTN BH terhadap Dosen

Menjadi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki suka dan dukanya tersendiri. Berikut ini beberapa keuntungan dan kekurangan yang dapat dirasakan dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri berbadan hukum, yaitu:

Keuntungan

  1. Kebebasan akademik yang lebih besar: Contohnya seperti merancang kurikulum, metode pengajaran, dan topik penelitian. 
  2. Kesempatan penelitian yang lebih luas: Dengan otonomi dalam mengelola keuangan, PTNBH sering kali memiliki dana lebih untuk penelitian.
  3. Fasilitas yang lebih baik: PTNBH umumnya memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan perguruan tinggi negeri biasa. 
  4. Kesempatan kolaborasi internasional: Hal ini dapat meningkatkan eksposur global dan membuka peluang untuk proyek penelitian bersama, pertukaran akademik, dan pengembangan profesional.

Kekurangan

  1. Beban kerja yang tinggi: Dosen harus menyeimbangkan tugas mengajar, penelitian, pengabdian masyarakat, dan administrasi. 
  2. Tekanan untuk publikasi internasional: Dosen di PTN BH diharapkan untuk memublikasikan penelitian mereka di jurnal bereputasi tinggi. 
  3. Kompetisi yang ketat: Otonomi yang dimiliki PTNBH sering kali menciptakan lingkungan yang kompetitif. Dosen harus bersaing untuk mendapatkan dana penelitian, promosi jabatan, dan penghargaan akademik. 
  4. Tuntutan administratif: Selain tugas utama dalam mengajar dan penelitian, dosen di PTNBH juga sering kali dibebani dengan tugas administratif yang kompleks. 

Daftar Perguruan Tinggi berstatus PTN BH di Indonesia

Berdasarkan situs Kemdikbud, tercatat ada 22 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki status berbedan hukum. Daftar ini dapat bertambah beriringan dengan waktu karena banyak perguruan tinggi yang kemudian dapat menjadi berbadan hukum. Berikut ini 22 PTN berbadan hukum di Indonesia, yaitu:

  1. Universitas Andalas – SUMATERA BARAT
  2. Universitas Syiah Kuala – ACEH
  3. Institut Pertanian Bogor – JAWA BARAT
  4. Universitas Indonesia – DKI JAKARTA
  5. Universitas Gadjah Mada – DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
  6. Universitas Pendidikan Indonesia – JAWA BARAT
  7. Universitas Diponegoro – JAWA TENGAH
  8. Universitas Airlangga – JAWA TIMUR
  9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – JAWA TIMUR
  10. Institut Teknologi Bandung – JAWA BARAT
  11. Universitas Hasanuddin – SULAWESI SELATAN
  12. Universitas Padjadjaran – JAWA BARAT
  13. Universitas Negeri Semarang – JAWA TENGAH
  14. Universitas Sebelas Maret – JAWA TENGAH
  15. Universitas Negeri Yogyakarta – DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
  16. Universitas Brawijaya – JAWA TIMUR
  17. Universitas Negeri Malang – JAWA TIMUR
  18. Universitas Negeri Padang – SUMATERA BARAT
  19. Universitas Sumatera Utara – SUMATERA UTARA
  20. Universitas Negeri Surabaya – JAWA TIMUR
  21. Universitas Terbuka – BANTEN
  22. Universitas Islam Internasional Indonesia – JAWA BARAT

Berikut tadi merupakan penjelasan mengenai perguruan tinggi di Indonesia yang berstatus PTN BH. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda terkait topik tersebut!

Jadi dosen “satset” penelitian bersama Ebizmark!

Ebizmark menghadirkan beragam pelatihan melalui kelas gratis dan bootcamp bagi para akademisi untuk meningkatkan skill penelitiannya. Daftar sekarang juga! Untuk dapatkan informasi menarik lainnya, kunjungi Ebizmark Blog dan Instagram @ebizmark.id!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.