Demosi Dosen: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahannya
Karir dosen di perguruan tinggi tidak selalu berjalan linier menuju kenaikan jabatan. Di balik jenjang akademik yang tampak ideal, terdapat dinamika karir yang kompleks dan penuh tantangan. Selain promosi dan mutasi, dosen juga dapat menghadapi kondisi yang jarang dibicarakan secara terbuka, salah satunya adalah demosi.
Demosi dalam karir dosen kerap dianggap sebagai isu sensitif karena berkaitan dengan jabatan, reputasi akademik, serta kepercayaan institusi. Namun, memahami demosi secara objektif justru penting agar dosen dan perguruan tinggi mampu menyikapinya secara bijak.
Gambaran Umum Dinamika Karir Dosen
Karir dosen dibangun melalui pemenuhan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap dosen dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta integritas akademik. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan karir.
Dinamika karir dosen tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan individu, tetapi juga kebijakan institusi, kebutuhan organisasi, serta perubahan regulasi. Kondisi inilah yang membuat perjalanan karir dosen dapat mengalami percepatan, stagnasi, bahkan penurunan posisi.
Demosi dan Perbedaannya dengan Mutasi
Pemahaman mengenai demosi dalam karir dosen dapat ditinjau secara normatif melalui regulasi yang berlaku. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen.
Dalam permendiktisaintek pasal 35 dijelaskan bahwa demosi dalam karir dosen merupakan penurunan jenjang jabatan akademik satu tingkat lebih rendah. Penurunan jabatan yang dimaksud adalah jabatan akademik atau yang juga dikenal sebagai jabatan fungsional dosen. Artinya, demosi tidak berkaitan dengan mutasi tempat kerja, melainkan secara langsung memengaruhi posisi akademik dosen dalam struktur karirnya.
Demosi berbeda dengan mutasi. Mutasi umumnya berupa pemindahan tugas atau posisi yang setara, baik di dalam maupun antar unit kerja, tanpa mengubah jenjang jabatan akademik. Sementara itu, demosi menunjukan adanya penurunan jenjang jabatan sebagai konsekuensi dari evaluasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penurunan jabatan fungsional dosen ini tentu memiliki implikasi terhadap kewenangan, tanggung jawab, serta pengakuan akademik yang diterima dosen.
Faktor Penyebab Terjadinya Demosi Dosen
Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 35 Ayat (1) menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang dosen dikenakan sanksi demosi. Demosi dalam hal ini merupakan bentuk sanksi administratif berupa penurunan jenjang jabatan akademik satu tingkat lebih rendah. Berikut beberapa syarat utama yang menjadi dasar pemberian sanksi demosi kepada dosen:
1. Tidak Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)
Salah satu alasan dosen dapat dikenai sanksi demosi adalah tidak memenuhi Beban Kerja Dosen atau BKD. Sesuai ketentuan, dosen wajib memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dalam satu semester yang mencakup pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Pedoman Operasional BKD Tahun 2021 menyebutkan bahwa sanksi atas ketidakpatuhan terhadap BKD diberikan secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai dari teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian penundaan pemabayaran tunjangan profesi, hingga penundaan tunjangan kehormatan. Apabila pada tahap sanksi terakhir dosen tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024, perguruan tinggi dapat menjatuhkan sanksi demosi.
2. Tidak Memenuhi Indikator Kinerja Dosen
Syarat berikutnya adalah tidak terpenuhinya Indikator Kinerja Dosen (IKD). Ketentuan mengenai IKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 500/M/2024 tentang standar minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah.
Setiap dosen memiliki indikator kinerja yang disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsionalnya. Indikator tersebut mencakup aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai contoh, dalam bidang pendidikan, dosen diwajibkan melaksanakan pembelajaran sesuai standar mutu, seperti keterlibatan aktif dalam proses perkuliahan, penyedian bahan ajar, serta evaluasi pembelajaran mahasiswa. Apabila indikator-indikator tersebut tidak dipenuhi secara berkelanjutan, dosen dapat dikenai sanksi administratif hingga pada tingkat tertentu berujung pada demosi.
3. Melakukan Pelanggaran Akademik atau Etika Profesi
Demosi juga dapat dijatuhkan kepada dosen yang terbukti melakukan pelanggaran akademik atau pelanggaran kode etik profesi. Pelanggaran ini mencakup berbagai tindakan yang bertentangan dengan integritas akademik, seperti manipulasi data penelitian, penyalahgunaan kewenangan akademik, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tugas profesi dosen.
Sanksi atas pelanggaran akademik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut, sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan hak-hak tertentu, hingga penurunan pangkat. Sanksi demosi berada pada kategori sanksi menengah, yang penetapannya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta persetujuan kementerian terkait.
4. Tidak Memenuhi Ketentuan Lain dalam Pelaksanaan Tridharma
Selain BKD dan indikator kinerja, dosen juga wajib mematuhi berbagai ketentuan lain dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Ketentuan tersebut mencakup standar operasional akademik dan kebijakan internal yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh, dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dosen memiliki kewajiban melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan ketercapaian capaian pembelajaran mata kuliah. Apabila dosen secara berulang tidak menjalankan kewajiban tersebut, seperti sering tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak menyelesaikan proses pembelajaran hingga akhir semester, meskipun telah diberikan pembinaan dan peringatan, maka sanksi administratif dapat ditingkatkan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang berlangsung secara berulang ini berpotensi berujung pada pemberian sanksi demosi.
Dampak Demosi bagi Dosen dan Dunia Akademik
Demosi dapat memberikan dampak signifikan bagi dosen, baik secara psikologis maupun profesional. Penurunan jabatan sering kali memengaruhi motivasi, rasa percaya diri, serta kepuasan kerja. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas akademiknya.
Bagi dunia akademik, demosi yang tidak dikelola dengan transparan dapat menciptakan iklim kerja yang kurang kondusif. Persepsi ketidakadilan dan minimnya komunikasi berpotensi memicu konflik internal serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan karir dosen.
Upaya Pencegahan Demosi dalam Karir Dosen
Upaya pencegahan demosi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dosen perlu menjaga konsistensi kinerja, aktif dalam penelitian dan publikasi, serta mematuhi etika akademik. Pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan kolaborasi akademik juga menjadi langkah strategis. Di sisi lain, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyediakan sistem evaluasi yang objektif dan transparan. Pendampingan karir, pembinaan dosen, serta pemberian umpan balik yang konstruktif dapat membantu mencegah terjadinya demosi. Dengan pengelolaan yang tepat, demosi dapat dipahami bukan sekadar sanksi, tetapi sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik.







